Larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Dalam peraturan FIFA Pasal 19 b) tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'.
Bunyi aturan FIFA gas air mata ini artinya bahwa senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.
Penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian dalam tragedi Kanjuruhan bermula saat para suporter Arema masuk ke lapangan usai timnya kalah melawan Persebaya.
Sejumlah suporter yang masuk ke lapangan disebut sudah anarkis, sehingga polisi menghalau dan menembakkan gas air mata. Tembakan gas air mata oleh polisi membuat suporter panik, berlarian, dan terinjak-injak.
Pengamat sepakbola Tanah Air, Akmal Marhali, menilai hal itu bisa jadi membuat FIFA meninjau ulang kembali kelayakan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 yang akan bergulir pada 20 Mei hingga 11 Juni 2023.
“Ingat tragedi Heysel, 29 mei 1985. Pada 31 Mei 1985 UEFA langsung menghukum klub Inggris tidak boleh terlibat dalam kompetisi Eropa selama Lima Tahun,” kata Akmal Marhali.
“Jumlah korban tewas sudah melebihi tragedi Heysel, 29 Mei 1985, Liverpool vs Juventus yang menewaskan 39 orang. Bukan mustahil status indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia ditinjau ulang,” imbuhnya.
Politisi asal Sulsel, Akbar Faizal tegas meminta kepada FIFA untuk memberikan sanksi berat kepada Indonesia, khususnya PSSI. "Yang terhormat @FIFA, batalkan Indonesia sebagai penyelenggara Piala Dunia U-20 dan beri sanksi kepada PSSI sesuai statuta FIFA," ujar Akbar dikutip dari unggahan twitternya, @akbarfaizal68 (2/10/2022).
Mantan anggota DPR RI itu lanjut menambahkan, tidak lagi percaya pada PSSI. Menurutnya, PSSI amatir sebagai pengayom sepak bola Indonesia.
"Kami tidak lagi mempercayai PSSI. Mereka adalah amatir. Berikan sanksi yang berat bagi sepak bola Indonesia. Kami malu dan terluka. @jokowi @DPR RI @theafcdotcom," tandasnya.