Senada dengan itu, Kepala DPMD Enrekang, Zubedah Bando tak henti mengajak dan munggugah kesadaran semua pihak, terutama kepala desa yang hadir.
"Jadi pelaksanaan mitigasi bencana alam dan non alam dapat mengacu kepada kepmen desa no 71 tahun 2021," kata Zubedah.
Peran-peran kepala desa dalam meberdayakan masyarakatnya dalam menanggulangi bencana juga perlu ditingkatkan.
"Diharapkan kepedulian kepala desa sebagai pejabat tertinggi untuk bisa bersama masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya bencana," lanjut Zubedah.
Kepala desa juga jangan segan, kata dia, untuk menganggarkan anggaran bencana alam dan bencana non alam. (A)