Andi Rita berharap pertemuan ini dapat meningkatkan pengetahuan pegawai akan bentuk-bentuk kecurangan sehingga dapat menghindari perilaku tersebut, sekaligus menghilangkan potensi kecurangan dalam penyelenggaran Program Bangga Kencana.
“Setiap pegawai harus mampu mengidentifikasi potensi-potensi kecurangan yang dapat terjadi di bidangnya masing-masing, untuk itu melalui kegiatan sosialisasi bersama BPKP, akan memberikan kita tambahan wawasan bagaimana mencegah kecurangan itu,” tukasnya.
Terpisah, Koordinator Pengawasan Perwakilan BPKP Sulsel, Himler menyebutkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2021 berada pada angka 38 menggambarkan perilaku cenderung korupsi. Sehingga perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian potensi terjadinya kecurangan yang berujung pada tindak korupsi.
“Tidak ada satupun organisasi yang bebas dari resiko kecurangan, untuk itu perlu dilakukan pengendalian agar potensi kecurangan itu tidak terjadi,” ujar Himler.
Himler mengatakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi membagi tindak kecurangan dalam 7 klasifikasi yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Ditambahkan penyebab kecurangan dapat terjadi karena adanya kesempatan (Opportunity) sebagai akibat lemahnya pengendalian internal dalam organisasi tersebut. Kesempatan dengan memanfaatkan jabatan mendorong setiap individu untuk melakukan kecurangan.