MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel menegaskan kepada seluruh partai politik untuk jujur soal keanggotan kadernya.
Diketahui, KPU Sulsel telah menyelesaikan verifikasi vaktual terhadap tujuh parpol pada 15 sampai 17 November 2022, bahkan telah mendatangi kantor masing-masing parpol untuk melakukan pencocokan antara pengurus, kelengkapan kantor dan SK.
Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 tahun 2022 pasal 74 berbunyi, verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat provinsi dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan yakni, kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat provinsi.
Selanjutnya, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikitnya 30 persen pada susunan pengurus partai politik tingkat provinsi dan terakhir, domisili kantor tetap pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi sampai tahapan terakhir pemilu.
"Sekarang kami hanya memantau vervikasi faktual tingkat Kabupaten/Kota sampao 4 November. Jadi, kita harap parpol jujur soal keanggotaan," ujar Anggota KPU Sulsel, Asram Jaya, Jumat (21/10/2022).
Apalagi, Asram mengaku, tugas berat KPU Kabupaten/Kota adalah pencocokan antara nama pengurus serta nama keanggotaan parpol yang capai puluhan ribu.
Oleh karena itu, kata dia, soal kenaggotaan parpol adalah sangat penting dalam melakukan verifikasi di tingkat Kabupaten/Kota. Ia meyakini, KPU bekerja maksimal dalam penuntasan tugas tersebut.