MATENG, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar menggelar program penghapusan denda pajak kendaraan dan balik nama kendaraan.
Petugas Samsat Topoyo Hariadi menjelaskan, program tersebut diberlakukan mulai tanggal 11 Oktober sampai dengan 25 Desember 2022.
"Yang dihapuskan itu denda berjalan saja dengan denda tunggakan," ungkap Hariadi, Senin (24/10).
Dia menjelaskan, denda berjalan yaitu kendaraan lewat satu hari dari masa berlakunya pajak. Sementara untuk denda tunggakan yaitu pajak kendaraan yang telah lewat satu tahun dari masa pajak berlaku.
"Untuk denda tunggakan ini, contohnya taruhlah tahun 2020 jatuh tempo, terus dibayar di tahun 2022 jadi pajaknya itu dua tahun. Jadi dua tahun menunggak satu tahun berjalan sehingga tunggakannya yang dua tahun berjalan itu dihapuskan ditambah dengan denda berjalannya," jelasnya.