Hariadi menambahkan, program penghapusan denda pajak kendaraan ini berlaku untuk semua kendaraan mulai dari roda dua hingga roda empat, terkecuali kendaraan dinas.
"Tapi ini berlakunya cuma di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)," ujarnya.
Sementara untuk program penghapusan biaya balik nama kendaraan, ia menyarankan untuk lebih jelasnya langsung ke Samsat Mamuju.
Sebab Samsat Topoyo, hanya sebagai Samsat pembantu dan tidak menangani perubahan status BPKB kendaraan. (Sudirman/Raksul/A)