Wahyuddin menegaskan, Muscab yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat bukan ajang pertarungan hidup dan mati, tapi konsolidasi bagaimana partai ini makin solid untuk menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
"Siapapun yang ikut berkontestasi sama-sama menerima putusan partai. Karena ini ajang konsolidasi partai," ucapnya.
Ia menjelaskan, surat pernyataan dukungan sebagai calon Ketua DPC dari pemilik suara sah yaitu PAC/DPC/DPD/DPP bukan jaminan terpilih menjadi ketua.
"Dukungan PAC itu hanya sebatas syarat. Nantinya ada tim 5 yang terdiri dari DPD dan DPP yang akan melakukan fit and proper test. Tim 5 nantinya yang menentukan," jelasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, pendaftaran bertempat di Kantor DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Jl Murah Seruni No 30-31 Kelurahan Pandang kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
“Pendaftaran bakal calon Ketua DPC yang dilaksanakan DPD adalah penjaringan awal bakal calon Ketua DPC. Seluruh persyaratan bakal calon ketua termasuk dokumen asli surat pernyataan dukungan harus dibawa dan di serahkan pada saat mendaftar,” ungkapnya.
Setelah masa pendaftaran berakhir, lanjutnya, maka seluruh berkas bakal calon kemudian diserahkan ke DPP untuk diverifikasi dan ditetapkan sebagai bakal calon Ketua DPC berdasarkan ketentuan Peraturan Organisasi dan Petunjuk Pelaksaan Partai Demokrat tentang Musyawarah Cabang.
Sejak dibuka pendaftaran 21 Oktober lalu, sudah ada beberapa incumbent yang mendaftar. Seperti Ketua DPC Demokrat Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, Abdul Fattah (Luwu Timur) dan Rustan Sello ( Bone ). Selanjutnya Andi Murniati Makking (Bulukumba) dan Haeruddin Tahang (Soppeng).
Kemudian ada nama Rismawati Kadir Nyampa dan Zulkifli Tiro (Gowa), Marthen Rante Tondok (Toraja Utara), Hairul P Kulle ( Enrekang), Taqyuddin Djabbar (Parepare), Triyono Kusnan (Luwu Utara), Candra (Soppeng), Muhtadin (Pinrang), Rusdi Marwah (Takalar) dan H Sabri ( Bulukumba).
Sementara itu, Andi Murniati Makking mengatakan dirinya kembali maju lagi sebagai kandidat ketua DPC Demokrat Kabupaten Bulukumba karena masih adanya dukungan dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) atau tingkat kecamatan.