Dirinya menyebutkan untuk tarif berdasarkan Pergub 2020 dasar batas atasnya 3 kilometer pertama Rp 6.500 kilometer selanjutnya Rp 3.200.
"Itulah yang kita mau coba ajukan penyesuaiannya berdasarkan harga BBM hari ini dengan perhitungan BOK (biaya operasional kendaraan), kemudian kajian simulasi berapa harga yang cocok," bebernya.
Pihaknya pun sudah melakukan kajian dan sudah ada nominal yang keluar. "Ini yang saat ini posisinya saya tidak paham sekarang, apakah posisinya ada di Biro Hukum, ataukah sudah di Gubernur atau Pak Gubernur tolak draf itu? Itu yang kita pertanyakan," bebernya.
Kalau hasil kajian untuk penyesuaian tarif berapa yang diminta driver kata dia dia kurang lebih Rp 7.000. "Itu pun dari BOK (biaya operasional kendaraan) yang kami kaji itu sudah dipotong 50 persen kok," jelasnya. (Fahrul/Raksul/B).