Pemprov Sulsel Jadwalkan Bahas UMP 2023 Pekan Depan

  • Bagikan
Kantor Gubernur Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah hingga kini masih mempersiapkan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang rencananya akan diumumkan pada tanggal 21 November 2022 mendatang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel Ardiles Saggaf mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel masih menunggu data dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk nantinya ditetapkan sebagai UMP Sulsel 2023.

Berdasarkan informasi yang diterima, kata dia, data dari Kemenaker RI akan dikirim ke daerah sekira tanggal 14 - 16 November 2022 untuk dibahas di Dewan Pengupahan masing-masing. Itu, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Kita mengacuh pada data, ada beberapa variabel dan formula. Itu data satu pintu lewat kemenaker. Kemungkinannya saya dengar informasi itu, antara tanggal 14-16 november kemungkiman data telah diserahkan ke provinsi-provinsi di Indonesia untuk dibahas di dewan pengupahan, Insya Allah pekan depan," ungkap Ardiles, Kamis (10/11).

  • Bagikan