Posisi Wabup Lutim Mendesak

  • Bagikan
Budiman Hakim Terdesak

Diketahui, ada empat balon yang telah mendaftar menjadi wakil bupati di panitia pemilihan di DPRD Luwu Timur. Mereka adalah Muhammad Taqwa Muller, Andi Akbar Leluasa, Usman Sadik, dan Rully Heriawan.

Taqwa adalah anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Fraksi Golkar. Andi Akbar Leluasa masuk dalam pengurus Golkar di DPP. Usman Sadik adalah ketua DPD II PAN Luwu Timur. Selain itu, Usman juga menjabat wakil ketua II DPRD Luwu Timur.

Sementara Rully Heriawan adalah sekretaris DPC Hanura Luwu Timur yang juga menjabat anggota DPRD Luwu Timur. Adapun delapan parpol pengusung Budiman yakni Golkar, PDIP, Hanura, PAN, PKB, PBB, PKS, dan Gerindra.

Sementara sesuai undang-undang republik Indonesia nomor 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah, dimana batas akhir pengajuan nama calon wakil bupati tersebut paling lama 18 bulan sebelum jabatan bupati dan wakil bupati berakhir, setelah melewati masa itu maka tidak bisa lagi diproses pengajuan calon wakil bupati.

Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.

Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD. (Son Rahim/Raksul/A)

  • Bagikan