Dikatakan juga bahwa dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan. Yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, kemudian proporsionalitas.
Lalu prinsip integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan yang juga paling penting adalah prinsip kesinambungan.
"Besok kami lakukan FGD (Focus Group Discussion), setelah itu lanjut FGD dengan pihak partai politik. Nantinya diharapkan lahir rancangan yang disetujui," pungkasnya. (Fadli/Raksul/A)