Menyoal Kematian Pemulung Karena Tindakan Represif Aparat

  • Bagikan
Ilustrasi

Namun, komitmen ini hanyalah setumpuk kertas; apa yang tertuang dalam peraturan jauh berbeda dari kenyataan yang sesungguhnya.

Penghukuman tanpa pengadilan yang dilakukan oleh anggota Brimob tersebut telah melanggar hak dasar untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa. Keduanya adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau Non-Derogable Right sebagaimana diatur dalam Pasal 28A dan Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai pengejewantahan atas perlindungan hak tersebut, dalam hukum acara pidana dikenal dengan asas praduga tak bersalah. Artinya, setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan terkait kesalahannya.

Dengan anggapan tidak bersalah ini, HAM yang bersangkutan harus dihormati dan tetap dilindungi dengan proses hukum yang adil. Oleh karena itu, asas ini penting untuk mengerem perilaku penegak hukum agar tidak sewenang-wenang dalam mengambil tindakan.

Soerjono Soekanto (1986) menuliskan bahwa hukum dalam masyarakat sebenarnya sangat bergantung pada para penegak hukum, sebagai unsur yang bertanggung jawab membentuk dan menerapkan hukum tersebut.

Dalam UUD NRI 1945, pihak kepolisian adalah ujung tombak penegakan hukum Indonesia seharusnya menginternalisasi perannya sebagai sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, setiap tindakan pihak kepolisian harus memperhatikan semangat penegakan HAM, hukum dan keadilan.

  • Bagikan

Exit mobile version