Polemik Raibnya 500 Ton Beras Bulog di Gudang Lampa Munculkan Spekulasi

  • Bagikan

PINRANG  -  Raibnya 500 Ton beras Bulog di Gudang Lampa Pinrang munculkan polemik berkepanjangan, mulai dari dugaan penjualan sampai peminjaman kepada rekanan.

Saat ini Beredar Surat Pernyataan Jaminan Pembelian beras Bulog di Gudang Lampa sebesar 500 Ton. Surat Pernyataan  itu menyebutkan penyerahan Sertifikat tanah, sebagai jaminan pembelian beras di gudang Bulog Lampa.

Koordinator ITCW Kabupaten Pinrang Jasmir L Laintang mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak rekanan terkait surat pernyataan itu.

"Berdasarkan pengakuannya, Tanda Tangan rekanan dipalsukan dalam surat pernyataan itu," kata dia saat di hubungi Jumat 25/11/2022.

Pada lembaran surat pernyataan yang dikantongi awak media, surat pernyataan yang diteken 24 Agustus 2022 lalu itu melibatkan antara Irfan selaku rekanan dan M Idris sebagai Karyawan BUMN.

Dalam surat pernyataan itu juga tidak memuat lokasi tanah yang menjadi jaminan.

Irfan mengaku sempat didesak untuk mengakui surat pernyataan itu. "Saat pemeriksaan internal Bulog, saya didesak untuk mengakui surat pernyataan itu," ujarnya.

Sementara itu, mantan Kansilog Kabupaten Pinrang, Radytio W Putra Sikado mengatakan, ada perjanjian dengan rekanan sebagai peminjaman beras bukan penjualan.

"Tapi karena rekanan, tidak membayar dan mengembalikan beras tersebut hingga batas waktu yang disepakati, kemudian ini saya laporkan ke pimpinan," ungkapnya.

Praktisi Hukum Andi Nanrang Napi mengatakan, perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai penyalagunaan Wewenang dan melanggar pasal 27 ayat 3.

Sementara kata dia, pemalsuan tanda tangan melanggar pasal 263 dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Hukumannya tergolong berat karena pelaku sudah mengetahui hal itu salah namun tetap melakukan Perbuatan tersebut," ujarnya.

Hingga saat ini, kasus raibnya beras 500 ton di gudang Lampa masih bergulir di Polres Pinrang. (Amr)

  • Bagikan

Exit mobile version