Beranda Megapolitan BERITA FOTO: Pemerintah Provinsi Sulsel Secara Resmi Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 BERITA FOTO: Pemerintah Provinsi Sulsel Secara Resmi Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023Armansyah - MegapolitanSenin, 28 November 2022 18:57 PMSenin, 28 November 2022 18:57 PM Bagikan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman didampingi Sekretaris Dewan Pengupahan Sulawesi Selatan, Yusran IB Herald, Korwil KSBSI SulSel Andi Mallanti memberikan keterangan pers terkait kenaikan upah minimum Provinsi di rumah jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (28/11). Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi mentapkan Upah Minimum Minimum Provinsi (UMP) SulSel 2023 naik sebesar 6,9 persen atau setara dengan Rp219.000. Jika dibandingkan tahun lalu, nilau UMP 2023 Rp3.385.145 sedangkan 2022 UMP SulSel hanya Rp3.165.876. (Indra Abriyanto/Raksul/A) Kondisi terkini keterangan pers Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman di rumah jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (28/11/2022). (Indra Abriyanto/Raksul/A) Bagikan Komentar See more Baca Juga687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal MendominasiDanny Pomanto Siap Kembali Memimpin Makassar Usai Cuti Kampanye, Fokus Jaga Pilkada AmanKakanwil Kemenkumham Sulsel bersama Irwil 1 Itjen Kemenkum Pantau pembangunan Lapas MarosPemprov Sulbar Serahkan Ranperda APBD 2025 ke DPRD untuk DibahasPj Sekda Makassar Irwan Adnan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Gunung SariHIPMI Mamuju Gelar Muscab ke VI, Ini Calon KetuanyaProject Energi Terbarukan oleh Tim Teknik UMI Sukses Dukung Pendidikan Berkelanjutan di Pulau Terpencil PangkepKanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Kegiatan Pembentukan Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual