BERITA FOTO: Pemerintah Provinsi Sulsel Secara Resmi Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023

  • Bagikan
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman didampingi Sekretaris Dewan Pengupahan Sulawesi Selatan, Yusran IB Herald, Korwil KSBSI SulSel Andi Mallanti memberikan keterangan pers terkait kenaikan upah minimum Provinsi di rumah jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (28/11). Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi mentapkan Upah Minimum Minimum Provinsi (UMP) SulSel 2023 naik sebesar 6,9 persen atau setara dengan Rp219.000. Jika dibandingkan tahun lalu, nilau UMP 2023 Rp3.385.145 sedangkan 2022 UMP SulSel hanya Rp3.165.876. (Indra Abriyanto/Raksul/A)
Kondisi terkini keterangan pers Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman di rumah jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (28/11/2022). (Indra Abriyanto/Raksul/A)
  • Bagikan