Beranda Megapolitan BERITA FOTO: Pemerintah Provinsi Sulsel Secara Resmi Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 BERITA FOTO: Pemerintah Provinsi Sulsel Secara Resmi Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023Armansyah - MegapolitanSenin, 28 November 2022 18:57 PMSenin, 28 November 2022 18:57 PM Bagikan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman didampingi Sekretaris Dewan Pengupahan Sulawesi Selatan, Yusran IB Herald, Korwil KSBSI SulSel Andi Mallanti memberikan keterangan pers terkait kenaikan upah minimum Provinsi di rumah jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (28/11). Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi mentapkan Upah Minimum Minimum Provinsi (UMP) SulSel 2023 naik sebesar 6,9 persen atau setara dengan Rp219.000. Jika dibandingkan tahun lalu, nilau UMP 2023 Rp3.385.145 sedangkan 2022 UMP SulSel hanya Rp3.165.876. (Indra Abriyanto/Raksul/A) Kondisi terkini keterangan pers Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman di rumah jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (28/11/2022). (Indra Abriyanto/Raksul/A) Bagikan Komentar Baca JugaPolisi Periksa Maraton 53 Mahasiswa yang Berunjuk Rasa di Peringatan Hardiknas di MakassarSofha Marwah Bahtiar Lantik Penjabat Ketua PKK dan Dekranasda PinrangLBH Makassar dan Mahasiswa UNM Kecam Tindakan Polisi Masuki Area Kampus Tangkapi MahasiswaEnam Kabupaten Terdampak Cuaca Ekstrem, Begini Imbauan BPBD SulselTekan Kematian Ibu dan Bayi, DPRD Sulsel Gelar RDP Bahas Ranperda Kesehatan Ibu dan AnakSerapan Anggaran Dinas BMBK TW I APBD 2024 sebesar 20 PersenTutup Jalan Hingga Malam Hari, Unjuk Rasa Peringatan Hardiknas 2024 di Makassar Dibubarkan PolisiSetwan DPRD Sulsel Siapkan Jas Pelantikan Legislator Terpilih, Nilainya Rp3 Juta Perorang