MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kompolnas mendorong Polrestabes Makassar lakukan pemeriksaan ulang surat ijin membawa dan menggunakan senjata api (SIMSA) kepada seluruh jajarannya.
Pemeriksaan ini merupakan buntut dari aksi salah satu satu oknum anggotanya yang menodongkan senjata api jenis pistol pada santri di pondok pesantren (ponpes) Tahfizul Quran Imam Al-Zuhri, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel menjelaskan pemeriksaan ulang SIMSA perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api yang dimiliki oleh anggota polisi.
"Untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan senjata api, Kompolnas mendorong pengecekan surat ijin membawa dan menggunakan senjata api (SIMSA) seluruh anggota," kata Poengky, Selasa (29/11).
Lalu jika dalam pemeriksaan ada ditemukan SIMSA anggota polisi tak layak pakai atau sudah kadaluwarsa maka diminta untuk dilakukan tes ulang. Tes ulang dikatakan sangat penting untuk meminimalisir penyalahgunaan senjata api.
"Jika sudah kadaluwarsa maka yang bersangkutan harus mengikuti serta harus lulus dari serangkaian tes, termasuk tes kemampuan menembak, tes psikologi dan tes bebas narkoba," sebutnya.
Adapun terkait tindakan oknum polisi dari Satlantas Polrestabes Makassar berinisial A itu sangat disayangkan oleh Kompolnas. Bahkan oknum polisi tersebut dikatakan tak layak menggunakan senjata api.