MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Koordinator Gerakan Pemuda Milenial Anti Korupsi (GP-MAK) Adhe Arliansyah, berencana akan mengajak para dedengkot aktivis 98 di Kota Makassar untuk ngumpul dalam rangka memperingati hari antikorupsi se dunia pada tanggal 9 Desember 2022.
Selain ngumpul bersama, Adhe Arliansyah menyampaikan bahwa PILHI dan GP-MAK akan melakansakan diskusi dengan tema "Rakyat Bangkit Bersama Kelolah Sumber Daya Alam Melalui Izin Pertambangan Rakyat" yang dirangkaikan dengan lauching gerakan anti korupsi yang dikampanyekan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (LSM-PILHI).
Adhe Arliansyah mengatakan, bahwa LSM PILHI telah membentuk GP-MAK untuk mensosialisasikan agenda yang dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk mendorong izin penambangan rakyat (IPR) agar tidak lagi terjadi monopoli sumber daya alam oleh segelintir pengusaha yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja.
Usaha tambang rakyat, lanjut Adhe, selama ini hanya dijadikan penonton saja, sehingga yang sering terjadi, rakyat yang menambang sumber daya alam seperti batubara dan nikel, dianggap sebagai "tambang koridor" dan ilegal.
"Akhirnya tambang rakyat tidak bisa berkonstribusi pada perekonomian nasional karena terkendala masalah izin. Mereka hanya dijadikan penonton atau jadi sapi perah kalau beraktifitas. Melalui diskusi bersama aktivis 98 ini, kita akan meminta agar ide Presiden Jokowi untuk melaksanakan izin penambangan rakyat direalisasikan," kata Adhe Arliansyah kepada wartawan di Makassar, Selasa (6/12/2022).
Menurut mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin itu, ide untuk mengakomodir tambang rakyat merupakan ide cerdas, karena tambang rakyat sudah terakomodir dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
"Di UU nomor 3 tahun 2020, juga sudah diatur mengenai adanya tambang rakyat. Jadi sisa pemihakan kepada ekonomi kerakyatan dengan mendorong IPR, biar rakyat bisa menambang secara legal dan tidak ada lagi istilah tambang koridor (ilegal) yang rawan menimbulkan korupsi dan perusakan lingkungan," ujar Adhe.
Selain itu, Adhe juga menyebutkan, bahwa Menteri Investasi dan Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, baru-baru ini telah mencabut ribuan IUP yang ada. Ia menyarankan agar IUP yang dicabut itu dijadikan sebagai IPR sesuai dengan himbauan Presiden Jokowi.
"Ini yang kita mau diskusikan di hari antikorupsi se dunia. Kalau sumber daya alam negeri ini terkelolah dengan baik, dan rakyat bisa bisa diberi akses mengelolahnya melalui IPR, kita akan jadi negara maju dan kaya. Semua hutang negara bisa dilunasi hanya dari pajak yang diterima di sektor tambang, maka janji konstitusi kita untuk mewujudkan masyarakat sejahtera, adil dan makmur bisa terwujud," ujar Adhe Arliansyah. (*)