Sementara untuk kasus menonjol yang ditangani Kejati Sulsel diantaranya kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Kasus dugaan korupsi proyek pemasangan pipa instalasi jaringan bahan bakar Avtur pesawat milik PT Pertamina, kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar, kasus dugaan korupsi komersialisasi lahan hutan negara di kawasan Pantai Bira, Bulukumba, dan terakhir kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium Satpol PP Makassar di 14 kecamatan tahun 2017- 2020.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium Satpol PP Makassar di 14 Kecamatan tahun 2017- 2020. Di mana ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan diantaranya Iman Hud, Iqbal Asnan, dan Abd. Rahim masih terus didalami pihaknya.
Kejati Sulsel disebut dalam penanganan kasus korupsi pihaknya lebih fokus pada pengembalian uang kerugian negara. Berdasarkan hasil audit BPK, nilai kerugian negar yang ditemukan mencapai Rp4,8 miliar, dan saat ini pengembalian keuangan negara hampir terpenuhi.
"Itu amanat Undang-undang, artinya penuntasan masalah korupsi itu fokus pada pengembalian kerugian negara, itu intinya. Jadi kita upayakan maskimal pengembalian keuangan negara," ujar Soetarmi saat diwawancara, Kamis (8/12).
"Ada tambahan kerugian negara 200 juta kemarin. Dan masih ada yang kita tunggu dan kita harapkan segera dikembalikan," sambungnya.
Sementara kasus lain yang masih mandek seperti kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar disebut yang menjadi kendala hingga saat ini adalah hasil perhitungan kerugian negara yang belum keluar.
Di mana dalam kasus ini dari hasil perhitungan sementara oleh peyidik Kejati Sulsel ditemukan ada kerugian negara sekitar Rp4,5 miliar.
"Tambang pasir Takalar, belum ada hasil yang keluar, yang dikeluarkan oleh auditor. Akan tetapi sudah ada hasil perhitungan sementara penyidik kurang lebih Rp4,5 miliar. Itu baru hasil perhitungan penyidik, bukan hasil yang dikeluarkan inspektorat," sebutnya.