Sorotan terhadap Bawaslu Sulsel dan KPU Sulsel merespons temuan kejanggalan dalam tahapan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024. OMS menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses verifikasi tersebut yang telah dilaksanakan oleh KPU kota/kabupaten.
"Kemudian, hasilnya telah diserahkan ke KPU Sulsel untuk direkapitulasi melalui rapat pleno terbuka tanggal 10 Desember 2022," jelasnya.
Terpisah, Pengamat Pemilu, Nurmal Idrus memiliki pandangan tersendiri. Dia mengatakan, persoalan dugaan kongkalikong di KPU menjadi tugas Bawaslu. Tak perlu sampai ke tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP).
"Bawaslu punya kewenangan untuk melakukan pembatalan dan meminta KPU untuk meneliti ulang tentang adanya kecurigaan itu," kata Nurmal. (Yadi/Raksul/B)