Dugaan Kongkalikong Mencuat, Mosi Tidak Percaya ke KPU Berlanjut

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mosi tidak percaya ke KPU Provinsi kian berlanjut. Itu, setelah dugaan kongkalikong mencuat dimana parpol yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada tujuh parpol di 14 daerah di Sulsel berstatus TMS sebelum pelaksanaan rapat pleno KPU Sulsel. Namun, hasil itu tiba-tiba berubah menjadi MS setelah rapat pleno.

Alhasil, internal KPU Sulsel tak satu suara bahkan terjadi perdebatan. Kejadian itu diduga tertutup hingga tak seorangpun mengetahui hal tersebut. Peristiwa ini membuat sejumlah lembaga menyatakan mosi tidak percaya. Bahkan akan melanjutkan kasus hingga ke lembaga lebih tinggi yakni DKPP.

Koordinator FIK Ornop Sulsel Samsang Syamsir tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan (JMSS) mengungkap pihaknya akan menindak lanjut adanya dugaan permasalahan tersebut ke lembaga tinggi.

"Proses akan berlanjut, kami akan kawal sampai lembaga tinggi diatas KPU dan Bawaslu," ujar Samsang Syamsir, Selasa (13/12).

Menurut Samsang, JMSS juga menyoroti kinerja jajaran KPU Sulsel yang dianggap abai terhadap keterbukaan informasi publik. Dimana Informasi data parpol sangat tertutup dan tidak dapat diakses oleh publik.

"Temuan kami, terdapat perbedaan data yang dirilis oleh KPU Kabupaten/Kota yang sudah di tetapkan di rapat pleno dan diumumkan ke publik baik di media sosial maupun di media massa mainstrem yang menyatakan beberapa Partai politik Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," jelasnya.

Samsang menduga perubahan data di KPU Sulsel lantaran ada intimidasi dan ancaman ke komisioner KPU di daerah. Utamanya, ke staf yang bekerja di bagian pendataan.

"Disinyalir adanya upaya Komisioner KPU Sulsel untuk mengubah cara pandang KPU di daerah dengan melihat aspek keadilan bagi parpol non parlemen untuk berkontestasi bersama parpol parlemen," ungkapnya.

"Dimana KPU yang ada di kabupaten dan kota untuk menyetujui cara pandang tersebut sebagai justifikasi perubahan TMS menjadi MS," jelasnya.

Samsang Syamsir juga menyoroti adanya perdebatan saat rapat rekapitulasi pleno terbuka sesama komisioner KPU Sulsel. Terlihat, hanya tiga komisioner yang hadir saat pembacaan hasil rekapitulasi.

"Sementara informasi yang didapat dari partai mereka mengatakan sudah ada hasil memenuhi syarat untuk partainya," tuturnya.

  • Bagikan