MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengusulkan perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pileg 2024. Yakni Kecamatan Sangkarrang rencana pindah ke Dapil I Kota Makassar.
Diketahui, Kecamatan Sangkarrang masuk ke dapil II meliputi bersama Wajo, Bontoala, Ujung Tanah, dan Tallo. Sementar pada Pileg 2019 lalu. Namun, diusul pindah ke Dapil I meliputi Kecamatan Makassar, Ujung Pandang dan Rappocini.
Anggota DPRD Kota Makassar Dapil II, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) menolak rencana pindah dapil Kecamatan Sangkarrang. Sebab, hal itu akan menimbulkan kegaduhan.
"Jelas pemindahan Kecamatan Sangkarang dari dapil II ke dapil I akan menimbulkan kegaduhan. Apalagi warga konstituen kita disana. Kita sudah rawat mau dipidahkan. Kan rancu," sebut RTQ, Selasa (13/12).
Sehingga, sambung Ketua Komisi A DPRD Makassar itu meminta KPU agar mempertimbangkan penataan dapil lewat skema pemindahan Kecamatan Sangkarang. Justru, dirinya mengusulkan pindah Pulau Lae-lae ke dapil I.
"Besok kami undang KPU rakor mempertanyakan itu dalam RDP. Perlu dipertimbangkan matang-matang. Saya yakin masyarakat menolak, karena Sangkarang bagian dari Kecamatan Ujung Tanah, maka hati-hati karena mengganggu konstlasi politik," pungkasnya.
Sementara, Anggota DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir dari dapil II Makassar pertanyakan dasar pertimbangan rencana pemindahan Kepulauan Sangkarrang ke Dapil I Kota Makassar.
"Kenapa hanya Pulau Sangkarrang? Apa Dasarnya? Jadi kalau penataan Dapil itu tidak tidak urgent. Apa dasarnya penataan Dapil Sangkarrang dimasukkan ke Dapil I," tegasnya.
Menurut politisi Golkar itu, KPU cari argumentasi yang masuk akal lebih dulu untuk merasionalisasi pemindahan Kecamatan Sangkarang. Usulan ini tentu akan merugikan 10 legislator yang saat ini menjabat.
"Tentu jika kebijakan seperti itu merugikan kami 10 orang duduk. Kita mengimbau KPU kalau mau konteks penataan, tata lah dengan baik. Jangan kemudian penataan Sangkarrang masuk dapil I tidak masuk akal," ungkapnya.