Penataan Dapil, Dewan Makassar Tolak Rencana Pindah Kecamatan Sangkarrang

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Lebih jauh, AWT--akronim namanya menyampaikan jika berdasarkan sejarah bahwa Kecamatan Sangkarrang merupakan pecahan dari Kecamatan Ujung Tanah. Itu, masih bagian dari Daerah Pemilihan II Kota Makassar.

"Jadi saya imbau teman teman KPU untuk kemudian jangan membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan perdebatan yang sedikit melelahkan," tuturnya.

Sebenarnya, kata Wahab Tahir, dirinya tidak menolak usulan tersebut. Hanya saja, perlu ada argumentasi masuk akal. Sebab, pertimbangan secara sejarah juga tidak bisa diterima lantaran sejak awal Kecamatan Sangkarrang masih merupaka dapil II.

"Memangnya jika Sangkarrang masuk Dapil I tidak menimbulkan kerepotan, karena kita belum dengar alasannya. Itulah saya heran sekali kok KPU mau melakukan seolah olah perubahan dengan mengorbankan kepentingan politik secara geopolitik," tegasnya.

"Boleh melakukan penataan, opsinya tambah Dapil sehingga tidak menimbulkan silang sengketa di masyarakat, inikan bisa gaduh. Kalau menurut saya itu tidak menyelesaikan masalah, kalau KPU berani tambah Dapil saja," tambahnya.

Terpisah, Anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, penataan dapil dan rancangan merujuk pada naskah akademik tahun 2017. Selain itu, ada juknis PKPU menjadi rujukan.

"Ini sebatas rancangan berdasarkan naskah akademik 2017. Tentu ini masih pencermatan belum final dan masih panjang tahapannya. Kita masih akan uji publik dengan FGD berkali-kali. Masih butuh tanggapan masyarakat," kata Gunawan Mashar.

Adapun rancangan opsi untuk pemilu 2024 yakni. Rancanagan dapil untuk pemilu 2024 ada 2 pilihan. Opsi pertama, Dapil Makassar I meliputi: Kecamatan Makassar, Ujung Pandang, Rappocini alokasi 9 kursi.

Dapil Makassar II meliputi: Kecamatan Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, kepulauan Sangkarang mendapat 10 kursi. Kemudian, Dapil Makassar III meliputi: Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea dapat 11 kursi.

Dapil Makassar IV meliputi: Kecamatan Panakkukang, Manggala 10 kursi. Dan Dapil Makassar V meliputi: Kecamatan Mariso, Mamajang, Tamalate jatah 10 kursi.

  • Bagikan