Berdasakran dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun dikurangan selama terdakwa ditahan.
Selanjutnya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp635.215.037,50. Itu, sesuai dengan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Bone. Atas Putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir dan Jaksa Penuntut umum pada Cabang Kejaksaan
Negeri Bone di Pompanua juga menyatakan sikap pikir-pikir dihadapan persidangan.
"Dalam persidangan sebelumnya Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Pompanua telah menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan," pungkasnya. (Enal/Raksul/A)