Narasi Kosong Digitalisasi Pemerintah

  • Bagikan
Muh. Fariz Zainal Islami S.Sos (Ketua Umum HmI Cab. Makassar Timur 2022-2023

Berbicara tentang keluhan masyakarakat, mungkin yang paling banyak dikeluhkan adalah persoalan sektor pelayanan publik di pemerintahan. Baru-baru ini juga ramai menjadi perbincangan di twitter karena seorang selebriti datang ke kantor imigirasi untuk perpanjangan paspor, namun berkas yang sudah ia unggah saat pendaftaran online ternyata masih harus datang membawa fotokopiannya ketika mengurus. Tentunya ini menjadi sebuah ironi untuk sektor pelayanan publik kita. Masyarakat bergerak dan berkembang, maka sudah seharusnya sektor pelayanan publik juga melakukan kontekstualisasi. Pandemi COVID-19 seharusnya dilihat sebagai momentum yang tepat bagi pemerintah untuk beradaptasi dan berinovasi pada sektor pelayanan publik.

Seperti yang dikatakan oleh Prijono Tjiptoherijanto dan Mandala Manurung dalam sebuah artikelnya, bahwa berdasarkan temuan arkeologis dan kajian sejarah di beberapa wilayah Timur Tengah, Asia, dan Amerika menunjukkan pemerintahan atau peradaban dapat runtuh dan lenyap karena tidak responsif terhadap perubahan yang terjadi.

Resolusi Kemudian!

Sebelum pemerintah membuat resolusi yang baru lagi, maka melalui tulisan pendek ini penulis hendak menarik kesimpulan umum.

Melakukan transformasi ke dunia digital tidak melulu tentang teknologi dalam bentuk fisik. Transformasi ke dunia digital juga tentang sebuah nilai yang didasarkan, terutamanya, pada asas perlindungan warga negara. Ini mesti menjadi elemen fundamental dari narasi digital-digital pemerintah, karena merupakan bagian dari hak asasi manusia. Pembangunan nasional mesti berdiri diatas nilai tersebut dan untuk konsep-konsep yang kedengarannya canggih nan futuristik tapi rapuh diperkokoh pondasinya dengan nilai tersebut juga. Selain daripada itu, untuk mengurangi bias-bias sektoral, inisiasi pemerintah dimulai dengan meleburkan ego sektoral di tubuh pemerintahannya sendiri. Untuk selanjutnya menyelenggarakan standar pembangunan, misalnya tentang e-government, yang secara seragam berlaku dari pusat dan daerah.

Terakhir, sebagai penutup di tahun ini, kabar baik dari narasi-narasi digital pemerintah adalah pemerintah akhirnya telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi setelah diinisiasi enam tahun lalu. Dengan begitu di tahun-tahun yang akan datang bangsa Indonesia memiliki "pekerjaan rumah" pengawalan dan optimalisasi ekosistem digital Indonesia. (**)

  • Bagikan