Selebihnya itu masih cenderung dapil lama, kalau tidak salah 16 atau 17 kabupaten kota yang cenderung dapil yang lama. Karena itu belum bisa kita pastikan.
"Sampai saat ini KPU masih menerima tanggapan, ada uji publik dan tanggapan masyarakat. Kita akan lihat yang berkembang itu semua memastikan tujuh prinsip yang terpenuhi," tukasnya.
Diketahui Mahkamah Konstitusi memutuskan menyerahkan kewenangan penyusunan daerah pemilihan dan penentuan alokasi kursi dapil kepada KPU membuka peluang penyetaraan representasi suara masyarakat pada Pemilu 2024. Kendati masih ditemukan ketimpangan jumlah suara yang signifikan antar dapil.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 yang dibacakan di Jakarta, Selasa (20/12), mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Antara lain menyoal Pasal 187 Ayat (5) dan Pasal 189 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD provinsi tertera dalam Lampiran III dan IV UU 7/2017. Sementara itu, di Pasal 192 Ayat (4) disebutkan ketentuan mengenai dapil dan alokasi kursi per dapil diatur dalam Peraturan KPU.
MK dalam amar putusannya menyatakan, Pasal 187 Ayat (5) UU 7/2017 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai. "Daerah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU," hal yang sama juga berlaku bagi Pasal 189 Ayat (5).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pengaturan dapil dan jumlah alokasi kursi di tiap dapil dalam UU menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, MK menekankan, pembentukan dapil harus mengacu pada prinsip yang diatur di Pasal 185 UU Pemilu, seperti kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. (Yadi/Raksul/B)