Kaitan hal ini, Pengamat Politik dari Unhas, Sukri Tamma menilai, bahwa secara teoritis putusan MK yang memberikan wewenang penataan dapil kepada KPU dapat membuka ruang kontestasi antarparpol yang lebih adil.
"Selama ini penataan dapil yang melibatkan parpol memunculkan medan pertarungan yang tidak setara. Sekarang strategi palituk diuji ulang," ujarnya.
Oleh karena itu, KPU diminta untuk menjaga independensi agar penataan dapil tidak diintervensi pihak tertentu yang berdampak pada kembali munculnya ketidakadilan.
"Salah satu cara untuk menjaga independensi, KPU harus membuka partisipasi publik seluas-luasnya, agar memiliki posisi tawar yang lebih kuat," kata Sukri Tamma.
Di sisi lain penataan dapil yang dilakukan KPU harus dipastikan memenuhi tujuh prinsip penataan, yaitu, kesetaraan nilai suara.
"Karrna ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan," jelasnya
Sementara, Manajer Strategi dan Operasional Jaringan Suara Indonesia, Nursandy Syam menilai, terjadinya perubahan dapil secara otomatis akan berdampak terhadap komposisi Bacaleg partai politik.
Kendati penataan dapil menambah ketatnya persaingan antarparpol maupun figur. Mengingat, biasanya basis para figur kerap berpusat di daerah tertentu.
"Misalnya petahana di Dapil I, kemudian basisnya pindah ke Dapil II misalnya. Dan dapil II diisi figur - figur kompeten, otomatis akan menambah persaingan," kata Nursandy.
Sehingga jika terjadi penataan dapil, otomatis partai politik dipacu untuk meramu strategi baru dalam penempatan Bacaleg.