Kocok Ulang Penataan Dapil, Strategi Parpol Diuji

  • Bagikan
Ilustasi. Perubahan Kursi Dapil Bakal Bergeser

"Otomatis akan berdampak terhadap pengaturan atau penempatan Bacaleg setiap Dapil," ujarnya.

Anggota KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan, dengan adanya putusan MK pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat. Nantinya, itu dituangkan melalui Peraturan KPU terkait penataan Dapil.

"Yang jelas KPU ini pelaksana dari aturan, pasti KPU siap. Memang konsekuensinya bahwa tahapan yang sudah berjalan termasuk Dapil, Januari rencana ditetapkan, mungkin tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi," kata Asram.

Secara umum, diungkapkan Asram, perubahan dapil bisa berubah ketika terjadi pertambahan jumlah penduduk.

"Misalnya Takalar jika bertahan dengan Dapil lama itu sudah melewati ambang batas, tiga sampai 12, kalau melewati 12 kita harus tata ulang, beberapa usulan itu muncul termasuk Bantaeng dan Luwu Timur," ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, dari 24 Kabupaten dan Kota ada beberapa usulan baru untuk penataan dapil.
Antaranya Luwu, Toraja Utara, Bulukumba, Parepare, Palopo.

"Selebihnya itu masih cenderung dapil lama, kalau tidak salah 16 atau 17 kabupaten kota yang cenderung dapil yang lama. Karena itu belum bisa kita pastikan. Sampai saat ini KPU masih menerima tanggapan, ada uji publik dan tanggapan masyarakat. Kita akan lihat yang berkembang itu semua memastikan tujuh prinsip yang terpenuhi," tandasnya. (Yadi/Raksul/B)

  • Bagikan