WAJO, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo segera melakukan penyesuaian lembaga kemasyarakatan di kelurahan, khususnya kepala lingkungan yang akan menjadi ketua rukun warga (RW). Ditargetkan sudah bisa terlaksana pada 2024 nanti.
Penyesuaian ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang tidak menyebutkan kepala lingkungan sebagai salah satu jenis lembaga kemasyarakatan.
Permendagri ini berlaku mutatis dan mutandis bagi pembentukan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat di kelurahan.
Bupati Wajo, Amran Mahmud, yang memimpin rapat koordinasi (rakor) pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan lingkup Pemkab Wajo meminta agar segera disiapkan jadwal dan proses dari pembentukan ini.
"Setelah rapat koordinasi ini agar segera disiapkan tim schedule dari setiap prosesnya agar tahun 2024 sudah bisa terlaksana," ucap Amran Mahmud yang didampingi Wakil Bupati, Amran, pada rakor yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Senin (26/12).
Amran Mahmud juga meminta Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Wajo terkait penyiapan anggarannya.