TAKALAR, RAKYATSULSEL - Setiawan Aswad resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Takalar. Ia menggantikan posisi Syamsari Kitta memimpin Takalar lantaran masa jabatan berakhir.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Takalar mengingatkan Pj Bupati Setiawan Aswad persoalan netralitas ASN menjelas Pemilu 2024. Langkah ini menjadi gerak cepat antisipasi pelanggaran pemilu.
Hal itu disampaikan Ketua, Anggota dan Kordinator Sekretariat Bawaslu Takalar saat melakukan audiens dengan Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad.
Ketua Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim menyampaikan selamat atas jabatan PJ Bupati Takalar dan terima kasih telah menerima Bawaslu dalam rangka penyampaian Surat Imbauan Netralitas ASN.
"Selamat Pak Setiawan Aswad menjadi PJ. Bupati Takalar, dengan jabatan baru sebagai PJ Bupati, maka kami harus memberikan Imbauan Netralitas ASN bagi segenap lingkup Pemerintah Daerah dengan nomor : 031/PM.02.00/K.SN-18/12/2022 tertanggal 26 Desember 2022", ungkap Ibrahim.
Sementara, Komisioner Bawaslu Takalar Nellyati menyampaikan kepada PJ. Bupati Takalar agar imbauan ini diteruskan hingga jajaran pemerintah kecamatan, kelurahan dan tingkat desa.
"Kami berharap imbauan ini diteruskan PJ. Bupati hingga ke jenjang Pemerintah Desa, BUMD dan ASN (PPPK) di lingkup OPD se Kabupaten Takalar", tuturnya.
Ia menambahkan angka keterlibatan ASN pada Pilkada 2017 hingga Pemilu 2019 menurun dan semoga tidak ada ASN terlibat Politik praktis pada Pemilu 2024 nanti.