Syaifuddin selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Takalar menyayangkan jika ada ASN yang diproses dalam penanganan pelanggaran pemilu maupun di proses pada lembaga berwenang pada pemilu dan Pilkada, olehnya itu imbauan kami sampaikan juga demi kebaikan semua ASN di Kabupaten Takalar.
PJ. Bupati Takalar, Setiawan Aswad merespon baik kedatangan Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Takalar dengan tujuan penyampaian surat Imbauan Netralitas ASN dan diskusi langsung.
"Selaku PJ. Bupati Takalar, akan menindaklanjuti surat imbauan tersebut dan akan meneruskan kepada Pimpinan OPD, Kepala Pemerintah Kecamatan, Kepala Kelurahan/Desa bahkan kepada Direktur BUMD se-Kabupaten Takalar maupun jabatan lainnya pada pemerintahan yang dilarang terlibat politik praktis", tegas Setiawan Aswad. (Supahrin Tiro/Raksul/A)