Pemkab dan DPRD Luwu Sepakati Penetapan Tiga Ranperda Inisiatif DPRD dan Eksekuti

  • Bagikan
Tiga Ranperda Disahkan DPRD Luwu

"Salah satunya berimplikasi terhadap tanaman yang dimiliki masyarakat, berupa kerusakan tanaman atau terganggunya pertumbuhan tanaman yang menyebabkan penurunan produksi atau kualitas hasil tanaman," ungkapnya.

Dengan demikian diperlukan ganti kerugian tidak hanya terhadap tanah yang hak kepemilikannya beralih, namun juga terhadap tanaman yang terdampak, melalui upaya ganti kerugian tanam tumbuh.

"Jadi ini agar memberikan jaminan kepastian hukum, tertib pelaksanaan ganti kerugian, dan secara umum menjamin kelancaran pembangunan untuk kepentingan umum," ujarnyan

"Dengan adanya peraturan daerah ini, maka diharapkan menjadi payung hukum sebagai pedoman penyelenggaraan ganti kerugian tanam tumbuh untuk pembangunan bagi kepentingan umum”, tambahnya.

Terakhir, Ranperda tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, Bupati menyampaikan dalam upaya mencegah terjadinya dampak negatif oleh keberadaan limbah B3, diperlukan upaya yang bersifat sistematis, terpadu, dan menyeluruh, serta berkesinambungan, melalui penyelenggaraan pengelolaan limbah B3.

“Salah satu upaya tersebut yaitu adanya regulasi dalam bentuk peraturan daerah dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pengelolaan limbah B3," ujarnya
(Irwan/Raksul/A)

  • Bagikan

Exit mobile version