"Penyalahgunaan narkotika yang dapat diungkap pada tahun 2021 sebanyak 1.942 perkara dengan penyelesaian sebanyak 2.223. Sedangkan pada tahun 2022 penyalahgunaan narkotika diungkap sebanyak 2028 perkara dengan penyelesaian sebanyak 1.860 perkara," bebernya.
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan sepanjang 2022 yakni sabu 69.103,222 gram (69 Kg), ekstasi 4.392 butir, ganja 18.323,653 gram (18 Kg), obat daftar g 514.029 butir, serta tembakau sintetis 4.202,14 gram (4 kg).
Dengan begitu, kesimpulan dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Sulsel masih dalam status kerawanan yang tinggi. Sulsel masih darurat narkoba.
Terpisah, Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terkait dengan kinerja organisasi selama tahun 2022. Evaluasi dilakukan secara komprehensif dengan 3 pokok kegiatan yaitu, preemtif, preventif dan kegiatan represif atau penegakan hukum.
Dodi menjelaskan, pada kegiatan preemtif Ditresnarkoba Polda Sulsel telah melakukan berbagai upaya dalam kegiatan P4GN. Kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan sinergi dan kolaborasi.
Dalam sinergi dan kolaborasi tersebut melahirkan beberapa program yaitu, bersama BNNP melaksanakan deklarasi kampung tangguh bersinar. Kemudian bersama dengan Kampus UMI melahirkan gagasan FGD dalam rangka tindak lanjut program kapolri, yaitu restoratif justice.