Lanjut Dodi, selain pengungkapan kasus tipidnarkoba yang massif, pihaknya juga menerapkan UU TPPU kepada para bandar dan pengedar narkoba guna memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba. Sementara untuk para pecandu dan atau korban penyalahguna narkoba dilakukan penanganan perkara dengan pendekatan restoratif justice sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak sampai disitu, bukan hanya kegiatan gakkum, Ditresnarkoba Polda Sulsel dan Satresnarkoba jajaran juga berupaya melakukan pembenahan SDM dan pengawasan perilaku personil. kegiatan peningkatan SDM dilakukan dalam bentuk kegiatan coaching clinic dan pelatihan fungsi kepolisian.
"Salah satu wujud pengawasan yang dilakukan adalah melakukan tes urine kepada personil guna memastikan tidak ada yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (Isak Pasabuan/Raksul/B)