MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) menemukan adanya kejanggalan dalam proses pembayaran tahap akhir proyek Galesong Hospital di Kabupaten Takalar.
Laksus menyebut ada aliran dana sehari setelah Bupati Takalar Syamsari Kitta lengser.
"Saya kira ini yang perlu ditelusuri. Kami menduga ada yang tidak wajar dari seluruh rangkaian proyek ini. Mulai dari peresmian yang terkesan dipaksakan. Lalu proses pembayaran yang juga janggal," ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Rabu (4/1).
Menurut Ansar, ada beberapa kejanggalan yang patut dicermati. Pertama, proyek Galesong Hospital diresmikan 20 Desember 2022. Sementara progres di lapangan, proyek masih dengan bobot 75 persen.
"Jadi kesannya peresmian ini dikebut padahal bangunan belum siap. Seolah-olah peresmian ini untuk mengejar masa jabatan Bupati Takalar yang akan lengser 22 Desember," ujarnya.
Lalu yang kedua, kata dia, setelah peresmian 20 Desember, 23 Desember terbit surat perintah membayar (SPM). Pembayaran ini adalah tahap akhir dengan nilai Rp16,5 miliar.
"Dan pembayaran dilakukan sehari setelah Bupati Takalar berakhir masa jabatannya. Nah ini yang saya katakan seolah olah pembayaran ini dikebut untuk memburu berakhirnya masa jabatan Bupati," tandasnya.
Ansar menjelaskan, dari data yang diterimanya proses pembayarannya saat ini sudah berada di angka 93 persen dari total anggaran yakni Rp91,9 miliar.
"Dari SPM tertanggal 23 Desember 2022 sebesar 93 persen. Di mana, pembayaran 75 persen telah cair pada bulan sebelumnya dan pengajuan SPM nomor: 00289/1.02.0.00.0.00.02.0000/SPM-LS/2022 sebesar Rp16,5 miliar atau sebesar 18 persen sehingga jika ditotalkan dana yang sudah ditarik sebesar 93 persen," katanya.