Ditanbahkan, di poin integritas memuat poin-poin penting. Dimana pemilihan adalah titik awal strategis bagi perbaikan demokrasi. Proses pemilihan rentan dengan penyimpangan.
Selain itu, godaan dan memiliki potensi dibajak oleh individu-individu yang tidak bertanggungjawab. Pada saat bersamaan ada harapan yang besar dari rakyat agar Pemilihan terselenggara dengan penuh integritas.
"Demi masa depan demokrasi, negara dan bangsa yang lebih baik, semua bertekad untuk kerja keras menyelenggarakan Pemilihan Umum Tahun 2024," tutupnya.
Berikut pakta Integritas diikrarkan 75 Anggota PPK, Menyelenggarakan Pemilihan berdasarkan asas langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan efesien.
Kemudian, Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan sungguh-sungguh, terbuka dan penuh tanggungjawab.
Memperlakukan secara adil, imparsial, dan non-partisan kepada peserta Pemilihan dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa terkecuali.
Membuka akses publik untuk mendapatkan sosialisasi, informasi dan partisipasi dalam setiap tahapan pemilihan. Melakukan pengawasan dan supervisi terhadap PPS dan KPPS.
Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas Pemilihan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas non partisan dan adil.
Menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik langsung atau tidak langsung yang memberi harapan dan menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilihan yang jujur dan adil bagi peserta Pemilihan, calon serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu.