Mencegah dan tidak melakukan praktek Korupsi, kolusi dan nepotisme. Mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan oleh peserta, simpatisan, masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melakukan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan:
Bekerja sampai pada berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu, jujur dan adil. Apabila saya melanggar apa yang tercantum dalam Pakta integritas ini, kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi dan dituntut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Yadi/Raksul/B)