MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komite Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel mendesak pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel terapkan Penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di Januari ini.
Ketua KSPSI Sulsel, Abdul Muis mengatakan Penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145 mesti di lakukan per Januari ini. Apalagi, kebijakan ini sudah disosialisasikan.
"Sosialisasi dan pembinaan penerapan UMP 2023 itu tidak masalah, hanya saja itu perlu penegasan kepada pihak pengusaha untuk menerapkan itu," tukas Abdul Muis, Senin (9/1).
Kata Abdul Muis, Disnakertrans Sulsel mesti meningkatkan atensi kepada para pengusaha terkait penerapan UMP yang telah ditetapkan Pemprov Sulsel.
"Seperti penerapan UMP bakal dilakukan pada Maret, itu mestinya diterapkan per Januari, agar para pekerja dapat menuai manfaatnya pada Februari," katanya.
Penerapan UMP, lanjut Abdul Muis memang perlu dilakukan untuk menghindari pelanggaran yang dapat dilakukan oleh para pengusaha dalam hal penerapan UMP yang baru.
Ia berharap para pengusaha dapat menerapkan UMP yang telah ditetapkan pemerintah. Harapannya, agar para pekerja dan butuh mencapai kesejahteraan serta para pengusaha juga mendapat manfaat dari kualitas para buruh bekerja.
"Kita berharap UMP 2023 dapat diterapkan yah, biar buruh dan pengusaha dapat menuai manfaatnya, simbiosis mutualisme lah," pungkasnya.
Sementara, Pengamat Ekonomi Andi Bau Massepe, mengatakan penerapan UMP 2023 mesti segera dilakukan oleh para pengusaha. Meskipun hal itu akan sangat dirasakan dampaknya dari meningkatnya biaya produksi.