Pj Sekprov Sulsel Tunggu Restu Mendagri

  • Bagikan
Kantor Gubernur Sulsel.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel telah mengajukan nama calon Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, jabatan struktural itu diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) Andi Aslam Patonangi.

Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel, Taufik Akbar menjelaskan, untuk calon Pj Sekprov Sulsel tengah berproses di Kemendagri.

"Kami saat ini tinggal menunggu surat keputusan (SK) Kementerian untuk menempatkan Pj Sekprov," ungkapnya, Selasa (10/1/2023).

Ia berharap SK dari Kementerian Dalam Negeri itu dapat diperoleh secepatnya. "Kita berdoa semoga cepat turun SK Pj. Kondisi sekarang kan Plh, kita berharap semoga lebih cepat keluar Pj," tukasnya.

Pun dengan nama-nama yang diajukan untuk menjadi Pj Sekprov Sulsel, Taufik Akbar mengatakan hanya satu nama yang diajukan Pemprov Sulsel.

"Kalau nama saya kurang tahu itu, karena sudah dikirim. Kita menunggu saja siapa yang disetujui oleh Kemendagri nanti. Ada berapa nama yang diajukan, kalau aturan sih cukup satu, dan bila kemungkinan Plh jadi Pj, semua bisa saja terjadi," ungkapnya.

Ia menilai, perubahan status Plh menjadi Pj memang sangat diharapkan sebagai penunjang keoptimalan dalam menjalankan tugas pemerintahan.

"Kalau saya sih prinsipnya kita berupaya kejar, jangan ada lagi terlalu lama Plh. Kita upayakan Pj segera supaya semuanya bisa jalan," terang Taufik.

Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel Imran Jausi, mengatakan masa jabatan Plh sekprov ini akan berlaku hingga adanya keputusan Mendagri sebagai pejabat defenitif.

Imran Jausi juga membeberkan persyaratan untuk bisa menjadi Sekprov Sulsel pengganti Abdul Hayat Gani, usianya harus di bawah 58 tahun. Selain itu juga, dia harus eselon II A.

Imran mengaku, bahwa dirinya dan Plh Sekprov Andi Aslam Patonangi, Asisten Tautoto Tanaranggina sudah tidak bisa menjadi Sekprov Sulsel.

“Yang memenuhi syarat itu adalah yang sebelum (umurnya) 58. Seperti Pak Aslam tidak bisa, kelahiran 64, Pak Tautoto juga. Saya itu tidak mungkin,” kata Imran beberapa waktu lalu.

“Ini kan Plh dulu. Tidak akan lama. Setelah itu kan akan akan ditunjuk dulu Pj (penjabat). Kenapa? Karena pengisian definitif itu harus dilakukan seleksi terbuka, lelang jabatan,” jelas Imran. (abu/B)

  • Bagikan