Berkas Kasus Dugaan Jual Beli Ijazah P21, Dirut PDAM Bone Segera Disidang

  • Bagikan
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

BONE, RAKYATSULSEL - Kasus jual beli ijazah yang diduga melibatkan Kepala PDAM Kabupaten Bone, Andi Sofyan Galigo telah lengkap atau sudah P21. 

Hal itu dikemukakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Soetarmi, SH. MH, Kamis (12/1).

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel telah menyatakan berkas perkara jual beli ijazah yang terjadi di lingkup PDAM Kabupaten Bone dengan tersangka Dirut PDAM Bone, Andi Sofyan Galigo beserta 12 lainnya telah P21," jelas Soetarmi.

"Setelah dinyatakan lengkap, JPU Kejati Sulsel memastikan jika tahap persidangan ke 13 tersangka kasus jual beli ijazah di lingkup PDAM Kabupaten Bone akan segera dilakukan," ujarnya lagi.

Mantan Kacabjari Lappariaja ini menjelaskan pula bahwa dalam kasus ini Polda Sulsel sebelumnya telah menetapkan 13 orang tersangka dimana Dirut PDAM Bone, Andi Sofyan Galigo juga turut terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Perihal ancaman hukuman bagi para tersangka jual beli Ijazah sudah di berikan petunjuk untuk ditentukan berdasarkan peran dari masing-masing tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut," ujar Soetarmi.

"Sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pasal 28 ayat 6, 7 pasal 42 ayat 3 dan pasal 44 ayat 4 terkait pemalsuan ijazah dengan ancaman pidananya paling lama 10 tahun," pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Laskar Arung Palakka (LAP), Andi Akbar Napoleon yang juga pelapor dari kasus dugaan jual beli ijazah itu menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

"Kiranya aktor dibalik kasus jual beli Ijazah ini harus di hukum seberat beratnya karena telah menciderai dan mencoreng dunia perguruan tinggi di Indonesia, oleh karena itu sangat pantas di berikan hukuman seberat-beratnya," tegas Andi Akbar Napoleon.

"Selaku pelapor jual beli ijazah itu, maka saya sangat mengharapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel agar menuntut Dirut PDAM Bone di hukum seberat-beratnya, karna pelanggaran jual beli ijasah ini adalah bentuk pengrusakan Dunia Pendidikan. Olehnya itu, saya akan bersurat ke Kejagung RI dan Komisi Yudisial agar kasus ini dipantau oleh pejabat di Pusat," pungkasnya.

  • Bagikan