MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) tidak melakukan penyelidikan lanjut atas masalah ambruknya proyek pengaman pantai yang terletak di Desa Palalakkang, Desa Mappakalompo, dan Desa Bontokanang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan alasan tak melakukan penyelidikan lanjutan atas ambruknya proyek tersebut usai dihantam ombak karena masih dalam tahap pemeliharaan. Ditambah pihak kontraktor proyek juga siap bertanggung jawab memperbaiki kerusakan yang ada.
"Jadi itu baru dikerja dan dihantam ombak, masih proses pemeliharaan, masih proses perbaikan dan sudah mau selesai. Karena masih tahap pemeliharaan maka mereka (kontraktor) diberi hak untuk memperbaiki, kecuali ditinggalkan maka harus bertanggung jawab (proses hukum)," kata Fadli saat dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel, Jumat (13/1).
"Bertanggungjawab (kontraktor) dan itukan masih dalam proses pemeliharaan, jadi nda ada masalah. Itu sementara dalam proses perbaikan (kembali). Inikan masalah alam," sambungnya.
Tim dari Unit Tipidkor Polda Sulsel sendiri disebut telah turun ke lapangan untuk mengecek dan mendalami kasus tersebut. Dimana proyek yang dibiayai bantuan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2022 senilai Rp14,6 miliar itu diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.