Reklamasi Pulau Lae-lae, PT Yasmin Diminta Perhatikan Nasib Warga

  • Bagikan
Rapat penilaian dokumen AMDAL, RKL dan RPL rencana reklamasi Lae-Lae di ruang Command Center gedung A lantai 4, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (19/1/2023). Foto: ABU HAMZAH/RAKYATSULSEL.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan PT Yasmin Bumi Asri diminta untuk memperhatikan nasib warga Pulau Lae-lae yang akan terdampak dari rencana reklamasi.

Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Lae-lae, Umar Daeng Situju mengatakan, penyempurnaan AMDAL yang bakal menjadi acuan dalam kelanjutan reklamasi Lae-lae mesti menjadikan kelangsungan pekerjaan untuk para nelayan kecil.

"Jadi ketika di reklamasi mereka (warga) akan hilang sumber kehidupannya, siapa yang akan bertanggung jawab?," ungkapnya dalam rapat penilaian dokumen AMDAL, RKL dan RPL rencana reklamasi Lae-Lae di ruang Command Center gedung A lantai 4, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (19/1/2023).

Dalam rapat itu, ia meminta kesesuaian perencanaan dalam implementasi proses reklamasi di Pulau Lae-lae nantinya. "Terkadang teori dengan praktek itu berbeda, tidak sama. Kenapa saya katakan demikian, suatu contoh besar, saat CPI terbangun nelayan masyarakat pulau Lae-lae yang korban, korban dari segi pendapatan," bebernya.

Ia juga menekankan, pemberdayaan masyarakat dalam proses reklamasi dan nasib para nelayan yang memiliki mata pencaharian disekitaran garis pantai juga mesti diperhitungkan.

"Siapa yang diprioritaskan, siapa yang mengatur, siapa yang memanfaatkan, dan diberikan oleh siapa apabila selesai?," tanyanya dalam rapat itu.

"Sampai kapan kami harus menunggu kejelasan nasib pendapatan harian kami, karena dalam proses reklamasi para pengunjung wisata pasti tidak akan ada, dan apakah kami perlu berpuasa sampai proyek reklamasi selesai," ucapnya.

Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Provinsi Sulawesi Selatan, A Hasbi Nur mengatakan rapat yang digelarnya itu merupakan wadah untuk menerima masukan dari perlengkapan AMDAL yang bakal menjadi acuan dalam pelaksanaan reklamasi.

Kata dia, proses reklamasi itu terbagi menjadi dua yaitu pada saat reklamasi dan setelah reklamasi dan yang menjadi perhatian dari pemerintah adalah dampak yang ditimbulkan pada saat pengerjaan dan pasca pengerjaan reklamasi.

Ia melanjutkan, pemanfaatan masyarakat juga menjadi salah satu fokus. "Dalam proses reklamasi itu, pemanfaatan masyarakat lokal mungkin tidak sepenuhnya, karena membutuhkan tenaga ahli, seperti operator, dan tenaga ahli lainnya," tuturnya.

"Namun tenaga yang tidak membutuhkan keahlian khusus itu diprioritaskan untuk masyarakat, seperti security-nya, dan lainnya," sambungnya.

Sekaitan dengan kekhawatiran masyarakat tentang dampak dari reklamasi pihak pemerintah provinsi akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Seperti konsultasi publik akan terus Kita lakukan karena itu juga bagian dari proses reklamasi itu," sebutnya.

Ia menyampaikan, bahwa dari hasil reklamasi itu juga akan memberikan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat yang tentu dinilai baik dalam menumbuhkan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Jenderal Manager CPI Losari Makassar, Sofyan (pihak PT. Yasmin) menuturkan masukan yang diberikan dalam forum itu akan menjadi perhatian pihaknya dalam penyempurnaan AMDAL penunjang reklamasi itu.

"Jadi memang suatu kewajiban yang harus kita lakukan, sebelum untuk melakukan reklamasi, dua hari ini kita dapat banyak masukan, arahan ataupun hal-hal perbaikan kedepan sebelum melakukan reklamasi, dari tim teknis maupun ahli, dan staf ahli," tukasnya.

Ia menuturkan, pihaknya akan menjadikan perhatian penuh masukan yang bersumber dari keresahan masyarakat dan poin-poin yang diberikan oleh pemerintah. (abu/B)

  • Bagikan