Modifikasi APK peretasan yang dibuat para pelaku itu telah menyasar lebih dari 493 korban dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.
Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan berkedok APK tersebut diperkirakan telah mencapai angka Rp12 miliar.
"Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah mengidentifikasi 20 orang pelaku lainnya dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Adi.
Sebanyak 13 orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Dari jumlah itu, 3 tersangka inisial RR, WEY, dan AI berperan sebagai developer APK.
Sedangkan sisanya inisial AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H sebagai agen database, social enginering, penguras rekening, dan penarikan uang.
Barang bukti yang disita antara lain 13 buah KTP, 23 unit handphone, dua unit PC, dua unit laptop, hingga dua buah kalung titanium beserta liontin.
Adapun para tersangka dikenakan Pasal UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPU, dan KUHP.
Pihaknya masih terus memperdalam dan mengembangkan kasus itu lantaran masih ditemukan sejumlah orang diduga membantu para pelaku dalam melancarkan aksinya.
"Dittipidsiber Bareskrim Polri juga mengimbau kepada masyarakat jangan sembarangan klik pada pesan WA dengan nomor pengirim yang tidak dikenal karena itu bisa jadi link phishing ataupun malware," kata dia.
"Apabila belum klik, agar lakukan langkah-langkah seperti uninstall aplikasi, cek anomali pada m-banking dan internet banking, hubungi bank dan kepolisian apabila terdapat akses ilegal ke rekening perbankan," sambungnya.