MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang, Irfan, Selasa (24/1/2023).
Pemilik CV Sabang Merauke Persada (SMP) itu selaku pemohon mengajukan praperadilan dengan termohon Kejati Sulsel dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Raden Febrytrianto.
Pembacaan putusan gugatan praperadilan atas kasus ini dipimpin langsung oleh hakim tunggal, Lulu Winarto.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Hary Surachman mengatakan, salah satu tersangka dalam kasus ini mengajukan praperadilan sebab menganggap proses hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel tak sesuai prosedur, hanya saja ditolak oleh hakim.
"Jadi dari tiga tersangka ada salah satu rekanannya (Irfan) yang mengajukan praperadilan. Dia menganggap penanganan kami selama ini tidak profesional jadi mereka menggugat sah tidaknya penetapan tersangka tersebut," kata Hary saat diwawancara di Kejati Sulsel.
"Jadi dianggap penyelidikan kita tidak adil dan tidak cukup alat bukti sehingga mengajukan praperadilan di PN Makassar. Satu minggu menguras waktu, putusan hakim tunggal PN Makassar menolak praperadilan tersangka," lanjut Hary.
Senada dengan itu, Ketua Tim Penyidikan Kejati Sulsel Hanung Widyatmaka menjelaskan, sidang praperadilan dilaksanakan selama satu Minggu lamanya, mulai dari tangga 16 Januari lalu.
"Pengajuan tanggal 16 Januari, atau pembacaan permohonan, kemudian tanggal 17 kita lakukan tanggapan, tanggal 18 kita sama-sama (pemohon dan termohon) ajukan bukti, tanggal 19 masing-masing pihak mengajukan saksi, dan hari ini (kemarin) putusan," jelas Hanung.
Dalam permohonan Irfan disebut ada 5 sampai 6 item. Permohonan itu ditinjau kepada hakim praperadilan di PN Makassar. Dari beberapa item uang diajukan Irfan hakim disebut hanya menanggapi 3 item saja, sementara item lainnya dinilai sudah masuk materi perkara.
"Putusan intinya mengadili, pertama menolak permohonan praperadilan seluruhnya, kedua penetapan tersangka sah menurut hukum, termasuk juga penanganannya sah menurut hukum dan membebankan biaya perkara sebesar RP 5 ribu pada pemohon," sebut Hanung.
Pada pokok putusan yang dibacakan hakim disebutkan bahwa seluruh proses penanganan perkara kasus ini, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan tak menyalahi aturan dan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
"Hakim menganggap proses kemarin, atau selama pengumpulan keterangan sampai dengan terakhir kita melakukan penahanan sampai kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka itu dianggap sah, tidak melawan hukum atau sewenang-wenang," tuturnya.
Karena sudah ada putusan inkrah dari pengadilan atas praperadilan, selanjutnya penyidik Kejati Sulsel akan kembali melanjutkan penyidikan. Mengingat selain Irfan ada dua tersangka lain dalam kasus ini yakni mantan Kepala Cabang Pembantu Bulog Pinrang, Radytio W Putra Sikado dan mantan kepala gudang Bulog, Muhammad Idris.
"Selanjutnya kita fokus lagi untuk pemberkasan. Selama praperadilan kami mengajukan 3 orang saksi dan 33 bukti surat," ucap Hanung.
Sebelumnya, dalam rilis Kejati Sulsel dijelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyidikan sejak 25 November 2022. Irfan ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap berhubungan atau mengambil beras di Gudang Bulog Pinrang sebanyak 500 ton.
Tersangka Irfan disangka Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tidak Pidana Korupsi. Dimana dalam kasus ini memiliki peran sebagai rekanan yang mengambil beras di gudang Bulog dengan bekerja sama salah seorang oknum pegawai Bulog cabang pembantu Pinrang.
Selanjutnya, beras yang dibawa keluar oleh Irfan dijual kembali. Tersangka Irfan disebut mengambil beras di gudang Bulog tanpa melalui SOP. Beras yang diambil pun diangkut secara bertahap selama hampir satu bulan menggunakan mobil.
Sementara tersangka Radytio W Putra Sikado dan Muhammad Idris juga disebut memiliki peran dalam kasus ini. Keduanya dianggap sebagai penanggungjawab yang mengetahui keluar masuknya beras dalam gudang.
"Masing-masing punya peran, pertama RW (Radytio W Putra Sikado) sebagai kepala pimpinan cabang, dia yang bertanggung jawab sepenuhnya atas segala aktivitas (Bulog) di Pinrang, kemudian MI (Muhammad Idris) itu dia sebagai kepala gudang. Jadi ada saling keterkaitan antar keduanya sehingga bisa hilang beras tanpa prosedur yang jelas," kata Soetarmi. (isak/B)