Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Asri Irwan sebelumnya menyebut keempat terdakwa didakwa dengan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Dalam surat dakwaan substansinya adalah suap secara umum Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (tindak pidana korupsi)," ujar Asri. (Isak Pasabuan/Raksul/B)