Rencana Reklamasi, Pemprov Sulsel Jamin Nasib Warga Lae-lae

  • Bagikan
Aslam Patonangi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel akan mereklamasi kawasan Pulau Lae-lae seluas 12,11 hektare sebagai lahan pengganti di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar.

Pemprov Sulsel sendiri menjamin kelangsungan hidup warga Pulau Lae-lae pada saat proses reklamasi dan pasca reklamasi.

Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Aslam Patonangi mengatakan, pemerintah tidak akan diam terkait dengan kelangsungan hidup masyarakat Pulau Lae-lale.

Ia memastikan akan mengawasi PT Yasmin dalam melakukan reklamasi di kawasan Pulau Lae-lae. "Tidak mungkin ada pemerintah yang mau merugikan rakyatnya," tegasnya, Selasa ( 24/1/2023).

Ia menuturkan, setiap kebijakan pemerintah akan selalu memperhitungkan kemaslahatan masyarakat. "Semua kebijakan dan kegiatan pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat. Tidak mungkin ada niatan untuk merugikan masyarakat, semua aspek dikaji," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel telah menyelenggarakan rapat penyempurnaan AMDAL dengan menghadirkan tokoh masyarakat Pulau Lae-lae bersama dengan PT Yasmin. Dalam rapat itu memuat tentang harapan masyarakat terhadap kebijakan yang mesti digalakkan dalam proses reklamasi.

Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Lae-lae, Umar Daeng Situju mengatakan, penyempurnaan AMDAL yang bakal menjadi acuan dalam kelanjutan reklamasi Lae-lae mesti menjadikan kelangsungan pekerjaan untuk para nelayan kecil.

"Jadi ketika di reklamasi mereka (warga) akan hilang sumber kehidupannya, siapa yang akan bertanggung jawab?," ungkapnya, Kamis (19/1/2023) lalu.

Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Provinsi Sulawesi Selatan, A Hasbi Nur mengatakan rapat yang digelarnya itu merupakan wadah untuk menerima masukan dari perlengkapan AMDAL yang bakal menjadi acuan dalam pelaksanaan reklamasi.

Kata dia, proses reklamasi itu terbagi menjadi dua yaitu pada saat reklamasi dan setelah reklamasi dan yang menjadi perhatian dari pemerintah adalah dampak yang ditimbulkan pada saat pengerjaan dan pasca pengerjaan reklamasi.

Ia melanjutkan, pemanfaatan masyarakat juga menjadi salah satu fokus. "Dalam proses reklamasi itu, pemanfaatan masyarakat lokal mungkin tidak sepenuhnya, karena membutuhkan tenaga ahli, seperti operator, dan tenaga ahli lainnya," tuturnya.

"Namun tenaga yang tidak membutuhkan keahlian khusus itu diprioritaskan untuk masyarakat, seperti security-nya, dan lainnya," sambungnya.

Sekaitan dengan kekhawatiran masyarakat tentang dampak dari reklamasi pihak pemerintah provinsi akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Seperti konsultasi publik akan terus kita lakukan karena itu juga bagian dari proses reklamasi itu," sebutnya.

Ia menyampaikan, bahwa dari hasil reklamasi itu juga akan memberikan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat yang tentu dinilai baik dalam menumbuhkan ekonomi masyarakat. (abu/B)

  • Bagikan