MAROS, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros menerima tujuh aduan masyarakat yang mengaku nama dan NIK mereka dicatut bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan masuk dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai syarat dukungan.
"Hasil pengawasan Bawaslu Maros hingga hari ke-16 pendirian posko aduan terkait dukungan DPD, menunjukkan adanya dugaan pencatutan nama dan/atau NIK masyarakat sebagai pendukung bakal calon anggota DPD," ujar Anggota Bawaslu Maros, Muhammad Gazali Hadis, Kamis (26/1).
Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maros pun telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengoreksi nama-nama tersebut.
Bawaslu mencatat setidaknya terdapat 7 aduan masyarakat yang diterima baik langsung di Kantor Bawaslu Maros juga melalui posko pengaduan masyarakat yang dibuka di masing-masing Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
"Sejauh ini kami telah menerima aduan masyarakat sebanyak 7 orang yang melaporkan dugaan pencatutan dan menyetorkan dokumen keberatan. Dan berdasarkan aduan masyarakat tersebut kami langsung meneruskan kepada KPU Maros untuk ditindaklanjuti," tukasnya.