Persyaratannya hampir sama dengan PPK dan PPS. Calon anggota Pantarlih berusia minimal 17 tahun, cukup ijasah SMA sederajat, dan bebas dari keterlibatan partai politik.
"Masa kerja Pantarlih cuma dua bulan saja, dimulai Februari bulan depan. Setelah itu, pekerjaan mereka sudah selesai," ujar Endang yang juga Kordiv SDM KPU Makassar ini.
Menariknya, Pantarlih akan langsung menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nantinya. Dan tidak perlu lagi melakukan pendaftaran dan seleksi.
"Karena masa kerja Pantarlih ada jeda, jadi mereka langsung bisa menjadi salah satu anggota KPPS nantinya. Kan anggota KPPS ada 7 orang setiap TPS, nah Pantarlih akan langsung menjadi salah satunya," jelas Endang.
"Honor Pantarlih sesuai dengan aturan Rp1 juta, dan honor KPPS juga sama Rp1 juta dengan masa kerja satu bulan saat pemungutan suara," tutup Endang. (Suryadi/B)