Selain ketiga kontraktor di atas, ada 9 kontraktor lain mengumpulkan uang kepada Edy Rahmat, diantaranya John Theodore Rp350 juta, Petrus Yalim Rp444 juta, Mawardi bin Pakki alias H Momo Rp250 juta, Andi Kemal Wahyudi Rp307 juta dan Yusuf Rombe Rp600 juta.
Termasuk Hendrik Tjuandi Rp390juta, Herry Wisal alias Tiong Rp150 juta, Rendy Gowary Rp200 juta dan Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng Rp150 juta.
Uang yang terkumpul sebanyak Rp3,2 miliar lebih itu disebut sebagai uang partisipan atau uang yang diduga digunakan untuk mengondisikan temuan kerugian negara atas pekerjaan proyek di Dinas PUTR Sulsel yang dikerjakan oleh 12 kontraktor tersebut.
Dari miliaran uang yang terkumpul, Edy Rahmat diketahui ikut mengambil bagiannya sebanyak Rp324 juta, sementara Rp2,9 miliar lebih diberikan kepada terdakwa dalam kasus ini.
Keempat terdakwa selaku mantan auditor BPK itu masing-masing Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku Pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Andi Sonny (AS) selaku Kepala perwakilan BPK Sulteng sebelumnya menjabat Kasubauditorat Sulsel I BPK Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Sulsel, dan Gilang Gumilar (GG) selaku Pemeriksa BPK Perwakilan Sulsel. (Isak Pasabuan/B)