Kasus Suap Auditor BPK, JPU KPK Kembali Hadirkan Tiga Kontraktor di Sidang

  • Bagikan
Sidang lanjutan kasus suap BPK Sulsel. Foto: ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak tiga orang kontraktor kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel untuk pengurusan LKPD Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas PUTR Sulsel di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Sidang yang sebelumnya digelar satu kali dalam satu Minggu, kini telah berubah menjadi dua kali. Setelah sidang Selasa (7/2) kemarin digelar, sidang kembali dilanjutkan hari ini Rabu (8/2).

Dalam sidang lanjutan ini ada empat orang yang dijadwalkan hadir memberikan keterangan. Tiga diantaranya adalah kontraktor masing-masing Rober Wijoyo (Direktur utama PT Gangking Raya), Rudi Hartono (Direktur PT Usfatindo) dan Loekito Sudirman (Komisaris Utama PT Lumpue Indah). Sementara satu saksi lainnya, Yenny Yunus adalah karyawan dari PT Lumpue Indah.

Ketiga kontraktor ini diketahui ikut mengumpulkan uang 'Partisipan' kepada mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.

Saksi Rober Wijoyo selaku Direktur utama PT Gangking Raya diketahui menyetor uang sebesar Rp58 juta kepada Edy Rahmat. Penyerahan uang tersebut berlangsung di ruang kerja Edy Rahmat di Kantor Dinas PUTR Sulsel.

Hal yang sama juga dilakukan Rudi Hartono selaku Direktur PT Usfatindo. Dia ikut menyerahkan uang sebesar Rp435 juta kepada Edy Rahmat di rumah dinasnya di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Sementara Loekito Sudirman selaku Komisaris Utama PT Lumpue Indah juga menyerahkan uang sebesar Rp64 juta. Uang tersebut diserahkan kepada Edy Rahmat melalui karyawannya yakni Yenny Yunus. Ketiga kontraktor ini sama-sama menyerahkan uang pada bulan Februari 2021.

  • Bagikan