Fitnah, Andi Utta Dituduh Korupsi di Masa Belum Menjabat Bupati Bulukumba

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pembacaan putusan Perkara ITE atas nama Akbar Idris telah dilaksanakan pada 29 April 2024 sekira pukul 12.00 Wita. Amar putusan Majelis Hakim sependapat dengan surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulukumba yaitu menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut terdakwa/penasihat hukum mengajukan upaya hukum banding sehingga JPU turut menyatakan banding. Karena keputusan tersebut juga banyak pihak khususnya organ HMI melakukan aksi protes di jalan.

Menyikapi hal itu, Kabid Humas Diskominfo Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad menyampaikan bahwa pelaporan pencemaran nama baik hingga sampai proses persidangan itu merupakan sikap pribadi bupati untuk memberikan pembelajaran bagi siapa saja untuk tidak melakukan fitnah di media sosial.

Di pengadilan sudah diuji materi delik aduannya, sehingga tentu kita harus menghargai keputusan majelis hakim. Sudah benar melakukan upaya hukum banding jika memang menolak atau tidak puas dengan keputusan hakim.

Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf bukan orang anti kritik, siapa saja bisa memberikan saran masukan dan kritik asal bukan sesuatu yang bermuatan fitnah.

Malah Andi Muchtar Ali Yusuf selaku bupati, selalu membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan, tokoh agama dan pelaku UKM.

Namun ini kasus sudah mengarah ke fitnah karena tidak memiliki bukti sama sekali. Korupsi yang dituduhkan ke pribadi Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf adalah kasus yang terjadi saat dia belum menjabat sebagai Bupati Bulukumba.

Semua orang sama di mata hukum, sehingga sebagai warga negara, Andi Utta sapaan akrab Muchtar Ali Yusuf memiliki hak untuk melakukan pelaporan yang membuat dirinya mungkin secara pribadi dirugikan secara materil maupun non materil atas fitnah yang dituduhkan.

Diketahui Andi Muchtar Ali Yusuf melaporkan kepada pihak Kepolisian sebagai delik aduan sehubungan adanya Flyer yang diunggah di Medsos (Grup WhatsApp)
Dewan Pengurus Pusat Generasi Milenial Indonesia"

Berdasarkan hasil temuan DPP GMI dugaan tindak pidana korupsi ditubuh pemerintahan Kabupaten Bulukumba, kami dari DPP GMI akan melaporkan Bupati Kabupaten Bulukumba Bapak Andi Muchtar Ali Yusuf di Gedung Merah Putih (KPK RI) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan infrastruktur dengan total kerugian negara mencapai 9,1 Milyar, kami juga mendesak Pimpinan KPK RI segera melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bulukumba"

Flyer di Medsos yang di-posting pertama kali oleh Akbar Idris telah menyerang kehormatan dan nama baik dengan menuduh telah melakukan korupsi 9,1 M sehingga sebagai warga negara yang baik melakukan pembelaan haknya dengan melaporkan kepada aparat sekaligus menjadi bentuk pernyataan sanggahan bahwa apa yang diungkapkan dalam flyer tersebut tidak benar dan mengarah kepada fitnah terhadap Andi Muchtar Ali Yusuf.

Ini memberikan pembelajaran bahwa menyampaikan pendapat itu ada aturannya. Kita berhak menyampaikan pendapat atau menyebarkan informasi di ruang publik, tapi tidak boleh melanggar aturan.

  • Bagikan